Pakar Hukum Tata Negara Soroti Polemik Ijazah Jokowi: Pembuktian Wajib Dimulai dari Dokumen Asli

Intime – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, angkat bicara mengenai polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, pembuktian keaslian ijazah merupakan langkah mendasar sebelum aparat penegak hukum dapat menyimpulkan adanya penyebaran berita bohong atau fitnah.

“(Harus) dipastikan ijazah itu asli dari awal, karena di situlah baru menjadi stand point untuk memastikan oh yang ini palsu,” kata Margarito di Jakarta, Senin (17/11).

Ia menegaskan bahwa tanpa adanya ijazah asli sebagai pembanding, proses penentuan kepalsuan menjadi tidak dapat dilakukan secara hukum.

“Jadi harus ada aslinya dulu baru ditentukan bahwa orang ini menyebarkan berita bohong, fitnah dan segala macam,” kata Margarito.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Para tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada pekan lalu. Meski demikian, kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap mereka.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini