Intime – Proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2028 telah menghasilkan penetapan tujuh nama anggota terpilih oleh Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta pada 15 Juli 2025.
Setelah melalui serangkaian tahapan yang panjang dan transparan sejak November 2024, kini publik menanti langkah pimpinan DPRD dan Gubernur DKI untuk segera mengesahkan dan melantik mereka, demi mewujudkan pengawasan penyiaran yang optimal di Ibu Kota.
Perjalanan panjang seleksi dimulai dengan administrasi pada November 2024, dilanjutkan dengan ujian CAT, psikotes, hingga sesi wawancara dengan Panitia Seleksi yang berhasil menyaring 24 kandidat potensial.
Puncaknya adalah Uji Kepatutan dan Kelayakan di hadapan Komisi A DPRD DKI pada 21 April 2025. Komisi A kemudian menghabiskan hampir tiga bulan untuk mencermati dan membahas profil para kandidat secara mendalam, memastikan pilihan terbaik sebelum menetapkan tujuh nama pada 15 Juli 2025.
Tujuh nama yang telah ditetapkan oleh Komisi A sebagai anggota KPID DKI Jakarta 2025-2028 adalah Ahmad Sulhy, Luli Barlini, Very Opra Ferdinalsyah, Ananda Ismail, Arri Wahyudi Edimar, Didik Suyuthi, dan Sona Sofyan Permana. Penetapan ini merefleksikan proses seleksi yang cermat dan berlandaskan pada integritas.
Dosen Ilmu Komunikasi Kwik Kian Gie School Of Business, Salman Hasky menyebut, pelantikan anggota KPID ini merupakan prioritas utama mengingat kondisi penyiaran di Jakarta yang membutuhkan pengawasan ketat. Ketiadaan lembaga pengawas yang aktif dapat membahayakan kedaulatan frekuensi penyiaran publik dan menghalangi pencapaian amanat Undang-Undang Penyiaran.
“Frekuensi publik adalah hak masyarakat yang harus dijamin pemanfaatannya secara adil dan bertanggung jawab,” ucapnya, Jumat (25/7).
Oleh karena itu, sambung dia, penting bagi pimpinan DPRD DKI untuk segera merespons hasil penetapan Komisi A dan meneruskannya kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar SK pelantikan dapat segera dikeluarkan.
Menurutnya, penundaan akan berdampak negatif pada kinerja pengawasan, mengurangi akses masyarakat terhadap informasi berkualitas, dan berpotensi memicu ketidakpastian dalam tata kelola penyiaran di Jakarta.
“Publik menaruh harapan besar pada anggota KPID yang baru untuk memastikan ruang siar yang sehat dan bertanggung jawab,” tutup Salman.