Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan razia dan telah menilang 1.599 kendaraan bermotor akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan ibu kota.
“Jumlah kendaraan yang di tindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak 22 Februari s/d 22 Maret 2024 sebanyak 1599 kendaraan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu (23/3).
Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sejak 22 Februari sampai 22 Maret 2024.
Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Penindakan penilangan kendaraan bermotor ini dilaksanakan serentak di 5 wilayah Jakarta pada pukul 07.30-10.00 dan pukul 16.00 – 18.00 WIB.
Syafrin berharap, penindakan penilangan kendaraan bermotor lawan arah ini dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.
Lokasi penindakan dilaksanakan pada 36 lokasi, yaitu :
1. Bidang Dalops; KH Wahid Hasyim, Kalibata, Kebon Sirih.
2. Sudinhub Jakpus; Balikpapan, Kramat Bunder, Jl. Letjen Suprapto Rel KAI
3. Sudinhub Jakut; Kramat Jaya, Jembatan Nias, TL Tanah merdeka, TL Emporium, Tl Akses Marunda, Gunung Sahari, Gedong Panjang, TL Mangga Dua, Jembatan Nias, Danau Sunter Selatan, Warung Jengkol Alteri, Danau Sunter
4. Sudinhub Jakbar; Kalideres, Daan Mogot, Kapuk Cengkareng, Taman Anggrek, Taman Anggrek, TB Angke, Kolong Rawa Buaya
5. Sudinhub Jaksel; Pondok Labu, Ciputat Raya, Tanjung Barat
6. Sudinhub Jaktim; Pasar Klender, Fly Over Klender, Fly Over Pondok Kopi, DR Soemarno, Jatinegara Kaum, I Gusti Ngurahrai, Pemuda, Perintis Kemerdekaan