1.818 Bacaleg akan Bertarung pada Pileg 2024, Ini Penjelasan Hitungan Kursi DPRD DKI

Sebanyak 1.818 akan bertarung memperebutkan 106 kursi DPRD DKI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Jakarta. Persaingan menuju Kebon Sirih, pada 10 daerah pemilihan (dapil) bakal sengit.  

Wajah-wajah lama alias petahana masih menghiasi daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg), untuk Pileg 2024. 80% dari mereka mendapatkan nomor urut 1 dan 2.  

Pun demikian, nama-nama baru juga berseliweran meramaikan kompetisi. Pendatang baru, jangan dianggap remeh.

Mereka, pasti sudah mempersiapkan pertarungan untuk duduk di kursi empuk DPRD DK. 

Pertarungan pun, semakin berat lantaran sistem baru penghitungan kursi di setiap dapil menggunakan sainte lague. Sainte lague merupakan metoda divisor dengan bilangan pembagi 1, 3, 5,  7, dan seterusnya kerap disebut metoda bilangan ganjil.

Jika, salah satu partai dapat 120 ribu suara di setiap dapil sudah bisa dipastikan dua kursi telah diraih. Metode Sainte Lague masuk ke dalam kategori metode divisor, yaitu menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut BP (Bilangan Pembagi). 

Artinya, kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi, kemudian rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi. Prosedur ini akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD dan Calon Anggota DPD tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Pengumuman DCS telah disampaikan dan dimuat pada sejumlah media cetak dan media elektronik daerah di ibukota mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023, website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ serta akun Instagram KPU Provinsi DKI Jakarta @kpu_dki.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Dody Wijaya, menjelaskan, dalam DCS yang ditetapkan oleh KPU DKI, jumlah bacaleg DPRD adalah sebanyak 1.818 orang yang terdiri dari 1.173 laki-laki dan 646 perempuan atau 35% keterwakilan perempuan.

Sementara calon anggota DPD sebanyak 25 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 16 orang dan perempuan sebanyak 9 orang atau 36%.

Ia mengatakan, masyarakat dapat melakukan pencermatan serta memberi tanggapan dan masukan terhadap DCS tersebut mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.

Tanggapan yang bisa diberikan oleh masyarakat harus berkaitan dengan persyaratan administrasi pencalonan, antara lain: umur di atas 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD.

Masyarakat juga dapat mencermati apakah para calon juga sudah mengundurkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, ASN serta TNI dan Polri, atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa atau badan permusyawaratan desa, dan atau penyelenggara pemilu.

Warga DKI pun bisa secara lengkap melihat siapa saja daftar caleg DPRD dan DPD DKI Jakarta di website https://jakarta.kpu.go.id/berita/baca/10336/pengumuman-daftar-calon-sementara-dcs-dprd-provinsi-dki-jakarta.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini