1 Unit Mobil Diamankan KPK usai Geledah Rumah di Depok Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Depok, Jawa Barat, milik salah satu pihak terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Dari penggeledahan itu, diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (14/8).

Budi menjelaskan, beberapa aset yang disita penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut meliputi aset properti.

Pada Rabu (13/8), KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Jakart. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

“Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” tutur Budi.

Dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri.

Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya. Keduanya yakni, Staf Ishfah Abidal Aziz yang pernah menjabat anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan pihak swasta Fuad Hasan Masyur.

Budi menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini