10 Orang Akan Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Hendra Kurniawan

Sidang lanjutan kasus pembunuhan kejam oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10). 

Sidang akan mendengarkan Hendra Kurniawan yang akan menjalani sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Agenda sidang keterangan saksi dari penuntut umum pukul 10.00-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Dari informasi yang dihimpun, sidang hari ini agendanya adalah pemeriksaan 10 orang saksi.

Mereka terdiri dari sekuriti di perumahan Kompleks Polri Duren Tiga, kediaman Ferdy Sambo; pemilik usaha CCTV; anggota Polri; Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga hingga pekerja di Divpropam Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan sebelumnya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya. Mereka yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini