KPU Tidak Berani Coret 3 Artis Diduga Terkiat Judi Online, Ini Dia Sosoknya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengaku, tak bisa menindak tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) dari kalangan artis yang diduga diduga terlibat dalam promosi situs judi online.

Adapun, tiga Bacaleg artis yang promosikan situs judi online yakni Denny Wahyudi alias Denny Cagur yang diusung oleh PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II.

Ada Gilang Dirga yang telah dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil DKI Jakarta I dan terakhir, Vicky Prasetyo yang diusung Partai Perindo di Dapil Jawa Barat VI.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat menindaklanjuti aduan mengenai tiga bacaleg DPR RI yang diduga terlibat mempromosikan situs judi online tersebut.

Menurut Idham, KPU RI selaku lembaga penyelenggara pemilu hanya dapat menindaklanjuti aduan soal promosi judi online itu apabila sudah ada putusan resmi dari pengadilan (inkrah).

“Ya itu domainnya berbeda, kecuali yang bersangkutan (ysb) sudah mendapatkan putusan inkrah di pidana kurung, misalnya. itu lain,” paparnya.

Idham menuturkan, KPU menyerahkan kasus tiga bacaleg DPR RI itu ke masing-masing partai politik yang mengusung. Ia juga meyakini, bahwa partai politik yang mengusung tiga bacaleg DPR itu akan mempertimbangkan citra dan reputasi atas calon yang diusungnya.

Sebab menurutnya, masyarakat saat ini akan lebih pintar dalam memilih calon pemimpinya dengan memperhatikan semumlah aspek yakni kualitas, kuantitas dan latar belakang dari sosok calon tersebut.

“Saya meyakini pimpinan partai politik peserta pemilu itu jg mempertimbangkan aspek dampak reputasi terhadap partai politik,” papar Idham.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sebelumnya mengadukan tiga Bacaleg DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal dugaan promosi judi online di media sosial (medsos).

Direktur LBH PB PMII, Muhammad Qusyairi mengatakan, pihaknya menyerahkan bukti berupa dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI yang didalamnya tertera nama tiga Bacaleg sekaligus artis yang diduga terlibat mempromosikan judi online tersebut.

Qusyairi menuturkan, aduanya telah diterima langsung oleh Divisi pengaduan KPU RI. Dia mengatakan, atas dasar itu, pihaknya meminta KPU agar dapat segera menindaklanjuti laporan perihal dugaan promosi judi online yang dlakukan tiga Bacaleg DPR RI tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini