Intime – Dua personel Yanma yang menjadi pelaku pengeroyokan mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) lalu, dipecat tidak dengan hormat. Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa dua personel itu adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.
“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya di di Jakarta, Rabu (17/12).
Selain sanksi administratif, keduanya juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Erdi menyebut bahwa berdasarkan fakta sidang KKEP, diketahui bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik motor yang dicegat dan diberhentikan oleh debt collector atau mata elang (matel).
Kemudian, Brigadir IAM menerima informasi melalui grup aplikasi WhatsApp bahwa AMZ dan motornya ditahan oleh matel.
“Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya.
Atas peran keduanya dalam insiden pengeroyokan yang menyebabkan dua korban tersebut, majelis sidang KKEP menjerat mereka dengan dua pasal.
Pasal pertama adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal kedua adalah Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Terhadap putusan pemecatan yang dijatuhkan, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding.
Diketahui, Brigadir IAM dan Bripda AMZ merupakan dua dari enam personel Yanma Polri yang ditetapkan dalam kasus pengeroyokan ini oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini menyebabkan dua orang matel yang berinisial NAT dan MET meninggal dunia.

