Bakal calon presiden (bacapres) Anies Rasyid Baswedan menerima tantangan debat mahasiswa di kampus. Debat terbuka di universitas akan membuat iklim demokrasi semakin matang.
Desakan debat itu dilontarkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menantang para bakal calon presiden (capres) untuk datang ke kampusnya.
Mahasiswa jaket kuning ingin mendebat para bakal capres. Beranikah Anies Baswedan, Ganjar Prabowo, dan Prabowo Subianto, datang ke UI?
Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian,” kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dalam keterangan tertulis berjudul ‘Silakan datang ke UI Jika Berani!’, dalam keterangannya, pada Senin (21/8).
“Yuk, kapan?,” timpal Anies via akun Twitternya, Senin (21/8).
Tantangan ini diluncurkan BEM UI menyambut putusan yang diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang total. Namun peserta pemilu tetap dapat hadir ditempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab. Menurut BEM UI, ini harus dimanfaatkan maksimal.
Putusan MK yang melarang total kampanye di tempat ibadah dan masih membolehkan kampanye dalam tanda kutip-di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan adalah Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri.
Lewat putusan itu, MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.