Oleh: Imam Besar FBR
Oleh karena itu, tidak perlu menghabiskan anggaran dana hibah untuk menggelar Kongres atau Silaturrahmi Akbar dan lain sebagainya untuk memanfaatkan kebaikan atau political will dari Gubernur Pramono Anung terhadap budaya Betawi—dengan memaksanya mengeluarkan SK Gubernur yang menegaskan bahwa MKB sebagai satu-satunya Lembaga Adat yang sah. Karena dalam istilah Arab bisa disebut “littajahul” (mempertontonkan kebodohan) di hadapan publik.
Salam rempug, Gubernur Pramono Anung pernah menyinggung di beberapa kesempatan mengenai sulitnya menyatukan Betawi, sehingga Peraturan Gubernur (PERGUB) Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi yang dapat melindungi budaya Betawi belum dapat diterbitkan.
Sebetulnya, akar persoalannya sangat sederhana. Ormas Majelis Kaum Betawi (MKB) yang disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0007367.AH.01.07 Tahun 2025 harus disikapi oleh Gubernur Pramono Anung berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sebagai kepatuhannya terhadap UU tersebut, ormas MKB wajib mendaftarkan dirinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga bisa beraktifitas secara sah di Jakarta.
Syarat utama suatu ormas, termasuk MKB, mendapatkan SKT meliputi akta pendirian dari notaris, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), susunan pengurus, surat keterangan domisili dari kelurahan, NPWP, dan foto sekretariat.
Oleh karena itu, tidak perlu menghabiskan anggaran dana hibah untuk menggelar Kongres atau Silaturrahmi Akbar dan lain sebagainya untuk memanfaatkan kebaikan atau political will dari Gubernur Pramono Anung terhadap budaya Betawi—dengan memaksanya mengeluarkan SK Gubernur yang menegaskan bahwa MKB sebagai satu-satunya Lembaga Adat yang sah. Karena dalam istilah Arab bisa disebut “littajahul” (mempertontonkan kebodohan) di hadapan publik.
Alasannya adalah karena bukan hanya MKB yang punya dewan atau majelis adat, Bamus versi Riano dan versi Eki Pitung atau Bamus Suku Betawi 1982 juga memiliki ketua dewan atau majelis adat. Legal standing mereka pun sama, yaitu SK Menteri Hukum RI. Selain itu, Betawi bukan hanya ormas; ia memiliki seluruh perangkat masyarakat: ulama, seniman, pengusaha, hingga elit legislatif dan eksekutif.
Sementara Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi yang digagas oleh KH. Lutfi Hakim dan Kaukus Muda Betawinya adalah persoalan regulasi turunan dari perjuangan mereka yang panjang sejak 2021 atas Pasal 31 UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024 terkait kedaulatan budaya Betawi di Jakarta.
Menurut KH. Lutfi Hakim dan Kaukus Muda Betawinya, kehadiran Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi adalah hal mendasar dan mendesak untuk menjawab tantangan-tantangan ke depan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menekankan pentingnya melindungi, memanfaatkan, mengembangkan, dan melestarikan kebudayaan Indonesia.
Dalam konteks ini, LAM Betawi memiliki peran penting dalam melindungi budaya Betawi, sedangkan pengembangan dan pelestarian menjadi domain ormas kebetawian dan ormas budaya lainnya yang berkembang.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 juga memberikan fungsi, peran, dan kewenangan yang vital bagi LAM Betawi. Permendagri tersebut mengingatkan kepada pemerintah untuk melibatkan lembaga adat dalam merencanakan, mengarahkan, dan mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat, demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan tersebut bukan tanpa alasan atau argumentasi. Di beberapa daerah, ormas berbasis keariftan lokal atau budaya dapat tumbuh berkembang sebanyak-banyaknya, tapi Lembaga Adat Masyarakatnya hanya SATU. Sebagai contoh beberapa Lembaga Adat yang dibentuk lewat PERGUB, seperti:
1. Pergub Jawa Barat No. 43 Tahun 2018 tentang Lembaga Adat Jawa Barat: Mengatur tentang lembaga adat di Jawa Barat, termasuk fungsi, peran, dan tanggung jawabnya. mengatur tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan lembaga adat di Jawa Barat.
2. Pergub Sulawesi Selatan No. 22 Tahun 2018 tentang Lembaga Adat Sulawesi Selatan. Pergub ini mengatur tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan lembaga adat di Sulawesi Selatan.
Dengan demikian, MKB dan LAM Betawi adalah 2 (dua) entitas yang berbeda, keduanya dapat berjalan bersamaan dan bersinergi untuk mendukung program-program Gubernur. MKB dapat merekomendasikan salah satu atau beberapa pengurusnya sebagai perwakikan untuk menempati posisi yang ada di kepengursan LAM Betawi, bukan merajuk dan menghiba kepada Gubernur untuk mengeluarkan SK kepengurusan buat mereka.
Kalau kita berandai-andai MH. Thamrin bangkit dari kubur, sudah bisa dipastikan akan menangis dengan air mata yang membuncah ketika melihat sikap masyarakat Betawi tersebut. Melanjutkan perjuangan MH. Thamrin adalah membangun kesadaran bersama bagaimana menyelaraskan pembangunan Jakarta dengan nilai-nilai kearifan lokal, menjadi jembatan antara pemerintah dan komunitas lokal, menjaga keseimbangan sosial, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
Tabik.

