Intime – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengungkapkan bahwa lebih dari 5.000 buruh menggelar unjuk rasa dan konsolidasi nasional di depan Aula Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10).
“Pemilihan lokasi ini diputuskan dengan pertimbangan agar fokus pada konsolidasi massa aksi dan pendalaman isu, sehingga anggota memahami arah perjuangan organisasi,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/10).
Menurutnya, aksi secara terbuka yang semula direncanakan di Gedung DPR RI atau Istana Presiden akan dilakukan setelah konsolidasi aksi ini, pada waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan strategi organisasi dan aspirasi anggota.
“Adapun ribuan buruh yang mengikuti acara ini berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Karawang,” lanjutnya.
Selain konsolidasi di JCC, aksi serentak juga digelar di berbagai daerah di Indonesia, antara lain di Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Surabaya, serta di Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Bengkulu, Lampung, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Isu utama yang disuarakan dalam aksi tersebut adalah HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Para buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, serta mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya (outsourcing). Mereka juga menuntut disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain aksi nasional, KSPI dan Partai Buruh juga menyiapkan aksi daerah bergelombang dan aksi nasional berulang. Bila tuntutan tidak ditanggapi, Said Iqbal menegaskan buruh siap melakukan mogok nasional.
“Apabila tuntutan ini tidak didengar, maka buruh akan mempersiapkan Mogok Nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan yang akan menghentikan produksi secara serentak,” tegasnya.
Said menekankan, seluruh aksi akan berlangsung secara damai, konstitusional, tanpa kekerasan, dan dilarang melakukan tindakan anarkis maupun merusak fasilitas publik serta properti pribadi.

