Intime – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat jumlah korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) per 21 September 2025 mencapai 6.452 anak. Angka ini naik 1.092 kasus hanya dalam sepekan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mendesak pemerintah segera menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) menyusul melonjaknya jumlah anak yang menjadi korban keracunan program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu.
“Ini kondisi tidak normal. Seharusnya pemerintah segera menetapkan KLB dan menghentikan sementara MBG untuk evaluasi menyeluruh,” tutur Ubaid dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9).
Ubaid juga mengkritik DPR yang mengesahkan Rancangan APBN 2026 dengan memasukkan MBG sebagai prioritas besar dengan alokasi Rp 335 triliun. Dari jumlah itu, Rp 223 triliun diambil dari pos pendidikan.
Menurut JPPI, keputusan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga pengkhianatan terhadap UUD 1945 yang mengamanatkan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.
“Setelah dipangkas, anggaran pendidikan tinggal 14 persen dari APBN, jelas melanggar konstitusi,” kata Ubaid.
JPPI menilai ada lima “dosa besar” pemerintah dan DPR terkait kebijakan MBG, yakni mengkhianati UUD 1945, mengabaikan hak anak atas pendidikan, menggeser kebutuhan dasar pendidikan, sarat konflik kepentingan dan membahayakan nyawa anak, serta tidak mendengar suara publik.
Menurut JPPI, di lapangan, MBG tidak hanya menimbulkan keracunan massal, tetapi juga mengorbankan hak-hak pendidikan anak. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 tentang sekolah tanpa pungutan biaya hingga kini belum bisa dijalankan karena anggaran tersedot untuk program MBG.
JPPI menilai alokasi anggaran fantastis untuk MBG berpotensi menjadi ladang bancakan.
“Alih-alih menyehatkan anak bangsa, MBG berisiko berubah menjadi proyek rente dan suap berjamaah yang menggerogoti uang rakyat,” kata Ubaid.
Oleh karena itu, JPPI mengajukan lima tuntutan, yaitu menetapkan KLB atas kasus keracunan massal, menghentikan sementara MBG untuk evaluasi, menghentikan pengalihan anggaran pendidikan ke MBG, merealokasi Rp 223 triliun kembali untuk kebutuhan esensial pendidikan dan melibatkan masyarakat sipil dalam perumusan kebijakan.
“DPR dan pemerintah bersama-sama telah mengkhianati UUD 1945. Mereka merampas hak anak Indonesia atas pendidikan dan memporak-porandakan masa depan bangsa demi proyek populis bernama MBG,” kata Ubaid.