Intime – Ada sebanyak 60 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Polres Metro Jakarta Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada pada Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) dini hari WIB.
Para pelaku penyerangan Markas Polrestro Jakarta Utara diduga kuat terprovokasi ajakan di media sosial (medsos).
“Dari hasil pemeriksaan, 60 tersangka mengaku nekat menyerang Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan ajakan yang tersebar melalui flyer di medsos,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Jumat (5/9).
Onkoseno menuturkan, para tersangka menargetkan markas polres dan juga merusak pos polisi lalu lintas di sekitar lokasi. “Kalau menurut mereka memang karena adanya flyer itu. Mereka terprovokasi hingga melakukan aksi penyerangan,” ucapnya.
Hingga kini, 60 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Seluruhnya telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih memburu aktor intelektual yang diduga berada di balik kerusuhan ini. “Kami terus mendalami siapa dalang yang menggerakkan massa sehingga berani menyerang kantor polisi,” tegas Onkoseno.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan pihaknya mengamankan total 70 orang saat kerusuhan terjadi. Mayoritas yang ditangkap merupakan remaja.
Dari lokasi kejadian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti pecahan bom molotov, batu, hingga petasan yang digunakan untuk menyerang aparat.

