93 Persen ASN DKI Hadir di Hari Pertama Kerja

Intime – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 93,44 persen di hari pertama kerja, Selasa (8/4), setelah libur dan cuti bersama nasional dalam rangka perayaan Hari Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan, sebanyak 5,15 persen ASN tidak hadir dengan keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti sakit dan alasan sah lainnya.

Sementara itu, 1,41 persen ASN tercatat tidak hadir tanpa keterangan. ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Prosesnya diawali dengan pemeriksaan oleh atasan langsung. Jika terbukti bersalah, pegawai tersebut akan dikenakan sanksi disiplin,” kata dia.

Ia menegaskan, BKD DKI Jakarta terus memantau dan memastikan kehadiran pegawai agar pelayanan publik berjalan secara optimal.

BKD juga menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berlangsung sebagaimana mestinya, karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya masing-masing.

“Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” kata Chaidir.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)Nomor 3 Tahun 2025.

Merujuk surat edaran tersebut, WFA bagi ASN diperpanjang hingga 8 April 2025 dari semula 3–5 April 2025.

Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta memperhatikan kelancaran, keamanan dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik pada masa hari libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Adapun libur Lebaran pada 31 Maret 2025 dan 1 April 2025 serta cuti bersama lebaran jatuh pada 2 hingga 7 April 2025.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini