Jabatan Heru Resmi Diperpanjang Sebagai Pj Gubernur Sampai 1 Tahun

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmk perpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono.

Heru pun dilantik sebagai Penjabat Pj Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin, 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Hal itu pula ditandai dengan diterimanya surat keterangan (SK) perpanjangan dari Kemendagri ke Heru Budi. Surat tersebut diterima Heru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Iya, saya (sudah) terima surat keterangan (diperpanjang),” ucap Heru usai bertemu Menteri Tito

Heru menerangkan, bahwa masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta diperpanjang selama satu tahun.

“Iya biasanya setahun-setahun. Setahun diperpanjang,” ujarnya.

Dalam pertemuannya dengan Mendagri, Heru menuturkan dirinya mendapatkan pesan agar bekerja memimpin DKI Jakarta dengan baik.

“Pesannya (dari Mendagri Tito Karnavian) kerja yang baik,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini