Pendukung bakal calon presiden (Bacapres) dan bakal calon wakil presiden (Bacapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) memadati kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Mereka pada simpatisan melakukan longmarch dari Tower NasDem Gondangdia, Cikini, Jakarta Pusat ke kantor KPU Pusat.
Longmarch ini bersama dengan pasangan AMIN, namun bedanya kedua capres-cawapres itu naik mobil pribadi terbuka.
Pasangan Bacapres AMIN direncanakan akan mendaftarkan diri sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Pasangan ini diusung oleh gabungan partai politik yang digawangi NasDem, PKS dan PKB.
KPU telah membuka pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Kantor KPU RI, Jakarta dimulai pada hari ini, Kamis 19 hingga 25 Oktober 2023.
Jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada 25 Oktober 2023 ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
Pasangan capres-cawapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), telah resmi mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran kepada KPU RI. Kubu AMIN akan mendaftar ke KPU pada hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB.
Pada hari pertama pendaftaran ini, koalisi pengusung pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga akan mendaftar ke Kantor KPU RI sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Selama proses pendaftaran capres-cawapres ini, pengamanan dari aparat kepolisian diberlakukan.