Satpol PP DKI Berwenang Tertibkan Bendera Parpol yang Langgar Aturan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta secara aktif menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Seperti banyaknya bendera partai politik yang terpasang di stick cone jalur sepeda Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, diatur bahwa APK Pemilu tidak dipasang di tempat umum, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah.

“Satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak Perda,” kata
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Benny Sabdo saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat (12/1).

Benny Sabdo menuturkan, bahwa Bawaslu meminta kepada partai politik agar patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang. Pemasangan alat peraga kampanye juga memperhatikan estetika kota.

“Apalagi, sudah ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membayakan pengguna jalan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial sebuah foto yang memperlihatkan banyaknya bendera partai politik yang berjejer di stick cone jalur sepeda yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Bendera parpol pemilu 2024 terpasang di stick cone jalur sepeda jl. Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/3024),” tulis akun X @Drixsetiawan.

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini