Satpol PP DKI Diminta Tertibkan Bendera Parpol di Stick Cone Jalur Sepeda

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo buka suara perihal banyaknya bendera partai politik yang terpasang di stick cone jalur sepeda Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pasalnya, aksi tersebut diduga melanggar aturan. Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, diatur bahwa APK Pemilu tidak dipasang di tempat umum, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah.

Syafrin mengatakan, untuk pengawasan alat peraga kampanye (APK) kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

“Terkait APK ini tentu kami menunggu dari Bawaslu,” kata Syafrin saat dikonfirmasi awak media Senin (15/1).

Lebih lanjut lagi, kata Syafrin, untuk penindakan penertiban APK yang melanggar aturan tanggungjawab dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, bukan Dishub DKI.

“Jika itu dicabut untuk level Pemprov DKI itu tentu rekan Satpol PP akan menindaklanjuti,” tuturnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial sejumlah foto yang memperlihatkan banyaknya bendera partai politik yang berjejer di stick cone jalur sepeda. Diketahui lokasi tersebut berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Bendera parpol pemilu 2024 terpasang di stick cone jalur sepeda jl. Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/3024),” tulis akun X @Drixsetiawan.

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini