Pj Heru Diminta Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengkaji ulang kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 persen.

“Jadi saya kira harus ditinjau ulang, artinya dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya,” kata MTZ saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (23/1).

MTZ mengatakan, pelaku usaha tempat hiburan yang mendapat pemasukan tinggi dari penggunjung kelas atas, yang seharusnya dikenakan pajak sebesar 40 persen.

“Jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas. Jadi tidak terdampak ke menengah ke bawah. Jadi pajak itu kan harusnya orang yang mampu bayar itu yang dikejar ya,” urainya.

Sedangkan, kata MTZ, pengusaha tempat hiburan yang penghasilannya rendah dari pengunjung, tidak boleh dipajakin terlalu tinggi. Menurutnya, bila dikenakan pajak tinggi, hal ini akan berimbas pada gelombang pemecatan pekerja.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini melanjutkan, legislator Kebon Sirih siap membantu Pemda DKI dalam menentukan pajak bagi pelaku usaha hiburan.

“Jadi saya kira harus ditinjau ulang apakah nanti itu pajaknya itu untuk hiburan diturunkan karena disesuaikan dengan kemampuan mereka untuk menjalankan perusahaannya atau memang dicari pos-pos pajak yang memang lebih mengena, yaitu yang hanya berdampak untuk orang menengah ke atas,” ujarnya.

Ia berpandangan bahwa usaha hiburan baik diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa memang menjadi lokasi favorit masyarakat menengah ke atas. Namun begitu, kenaikan pajak 40 persen oleh Pemprov DKI meski dikaji lagi sehingga tidak ada yang dirugikan.

“Pajak hiburan kalau dilihat emang hiburannya diskotik karaoke bar pijat spa yang kelihatannya memang tidak masyarakat menengah kebawah ya. Atau masyarakat baik-baik ya gak bakal (ke sana) dalam tanda kutip baik-baiknya ya,” tuturnya.

Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikan pajak hiburan menjadi 40 persen. Tarif tersebut, berlaku untuk hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Kebijakan itu tertuang pada Pasal 53 (2) dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen (empat puluh persen),” demikian bunyi pasal 53 ayat 2 dalam Perda tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini