Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan RUU DKJ diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pembahasan RUU DKJ secara detail dan cermat.
Salah satu hal krusial yang dibahas yakni, soal ketua dan anggota dewan aglomerasi yang dipilih oleh presiden dan tata caranya diatur dengan peraturan presiden.
Kemudian, politikus Partai Gerindra ini melanjutkan pembahasan soal ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui pilkada.
“Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini,” kata Supratman.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU DKJ.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab mayoritas anggota dewan yang hadir.