Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Kasus mantan Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo- Mahfud Md, Aiman Witjaksono yang menuding ‘polisi tak netral’ memasuki babak baru. Penyidikan kasus tersebut kini dihentikan.

“Benar (kasus dihentikan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (28/3)

Ade Ary menjelaskan, penghentian kasus itu terkait adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 78/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax untuk menyebabkan keonaran.

“Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024,” ujarnya.

Menurut Ade Ary, sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Khususnya dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024,” jelasnya.

Aiman Witjaksono angkat bicara terkait penghentian kasus yang tengah menjeratnya tersebut. Aiman mengucapkan terima kasih atas langkah Polda Metro Jaya tersebut.

Aiman juga meminta kasus yang tengah menjerat Connie Rakahundini Bakrie hingga Palti Hutabarat yang juga dilaporkan turut dihentikan.

Hal itu, lanjut Aiman, demi merawat demokrasi Indonesia.

“Kami berpendapat bahwa proses-proses, seperti Palti Hutabarat, Mbak Connie itu tidak perlu dilanjutkan ke dalam proses hukum,” jelasnya.

Meski begitu, usul Aiman ini belum direspon pihak Kepolisian.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini