KPU Resmi Buka Tahapan Pilkada Jakarta 2024

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta. Adapun gelaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Tahapan Pilkada DKI dimulai dari tahapan persiapan, pencalonan hingga penyelenggaraan. Tahapan persiapan dimulai pada 26 Januari 2024 yang meliputi tahapan perencanaan program dan anggaran.

Kemudian, 18 November 2024 masuk dalam tahapan penyusunan peraturan penyelenggraraan pemilihan. Serta perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.

“Untuk pembentukan PKK, PPS dan KPPS akan dimulai pada 17 April 2024 atau setelah libur Idul Fitri,” ucap Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jakarta, Nelvia Gustina dalam acara sosialisasi tahapan Pilkada Jakarta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Nelvia menuturkan, tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Jakarta 2024 akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah tahapan pendaftaran selesai, pihaknya akan melanjutkan ke tahapan penetapan calon pada 22 September, kemudian masuk pada tahapan kampanye pada yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

“Masa kampanye yang ditetapkan selama 60 hari. Durasinya memang lebih sedikit dibandingkan pada Pilkada Jakarta sebelumnya,” ujar Nelvia.

Adapun Tahapan Pilkada Jakarta 2024:

Tahapan Persiapan :

1. Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 17 April sampai 5 November 2024.
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 April sampai 16 November 2024.
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.
7. Penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024.

Tahapan Pencalonan dan Penyelenggaraan :

1. Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024.
4. Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
6. Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
7. Pemungutan suara 27 November 2024.
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.
9. Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini