Ia pun mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
MK memandang, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin itu tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
MK juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Jokowi berdampak positif terhadap peningkatan suara pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan oleh hakim konstitusi Ridwan Mansyur.
“MK tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari presiden terkait penyaluran bansos dengan tujuan menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,” ujar Ridwan.
Keempat menteri yang dimaksud adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Selain itu, kata Ridwan, MK juga menilai tindakan Presiden Jokowi belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.
“MK tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih,” tandas Ridwan.