Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang ajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam sidang tersebut, MK menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud.
Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di gedung, MK, Jakarta, Senin (22/4).
Majelis hakim hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.
Hal ini lantaran dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sebelumnya, majelis hakim MK menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim MK menyatakan sejumlah dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti.
Di antaranya terkait intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Dalam putusan ini, tiga hakim konstitusi, yakni Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.