KH Lutfi Hakim Ulas Perjuangan sampai Pengundangan UU DKJ

Badan Musyawarah (Bamus) Betawi 1982 mengadakan halal bihalal di Jakarta, Rabu (1/5). Kegiatan ini dalam rangka memperkuat persaudaraan masyarakat Betawi.

Majelis Adat Bamus Betawi 1982, KH Lutfi Hakim, dalam sambutannya menyinggung tentang perjuangannya bersama Kaukus Muda Betawi mengawal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Itu dilakukan agar kepentingan masyarakat Betawi diakomodasi pemerintah dan DPR.

“Ini bukan hal mudah dan tidak sedikit energi yang dikeluarkan. Sejak tahapan perencanaan, draf pada bulan Februari 2023, klausul tentang kebudayaan yang kini ada di Pasal 31 sempat hanya masuk dalam lampiran, bukan batang tubuh. Baru kemudian, dengan ikhtiar bersama, draf bulan Maret 2023 memuat kekhususan budaya kembali masuk di batang tubuh,” tuturnya.

Ia melanjutkan, setelah melalui kajian, yang diakhiri pada 8 November 2023, usulan pembentukan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, yang merupakan bagian kekhususan pemajuan kebudayaan Betawi, hasil halakah ulama dan tokoh Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid menjadi rekomendasi untuk diperjuangkan saat tahap penyusunan di Baleg DPR.

“Tidak berhenti di situ. Tanggal 9 November 2023, apa yang menjadi rekomendasi kemudian diusulkan pada tahap penyusunan oleh Baleg. Kita diundang untuk menyampaikan apa yang menjadi usulan dan akan menjadi kepentingan masyarakat Betawi. Draf itu kita sampaikan, baik naskah akademik maupun dalam batang tubuhnya. Ketika itu, masih tercantum di Pasal 22,” bebernya.

Selain memperjuangkannya di Baleg DPR, bersama Kaukus Muda Betawi juga membangun komunikasi ke lima fraksi di Senayan, yakni PPP, PAN, NasDem, PKB, dan PKS,” lanjut tokoh Betawi yang dijagokan pada Pilkada Jakarta 2024 ini.

Pada tahap pembahasan, sambung Lutfi, Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sempat tidak masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU DKJ versi pemerintah. Namun, akhirnya diterima pemerintah dan dicantumkan dalam Pasal 31.

“Kemudian, menjadi ketetapan pada tahap persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah saat paripurna DPR, 18 Maret 2024,” kata Imam Besar Front Betawi Rempug (FBR) itu.

Lebih jauh, Lutfi menyampaikan, perjuangan belum usai. Sebab, kini dihadapkan pada peraturan daerah (perda), yang merupakan turunan UU DKJ. Setidaknya harus disiapkan dua aturan turunan, yaitu Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi.

“Kita punya anak yang saat ini sedang sekolah dan kuliah dan sebagainya, pernahkah kita berpikir membukakan jalan buat mereka? Atau jangan-jangan kita sebagai orang tua justru menutup jalan untuk anak dan cucu kita sendiri? Kini saatnya kita bersama menindaklanjuti apa yang menjadi amanah UU. Bukan untuk kita, tapi generasi betawi ke depan,” ulas Ketua Bidang Seni dan Budaya MUI Jakarta ini.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini