Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah berani dan tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut sejumlah kasus megakorupsi di Tanah Air, salah satunya tata niaga timah di Bangka Belitung pada 2015-2022. Apalagi, menjerat banyak pihak sebagai tersangka.
“JCW mengapresiasi keberanian Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, dan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus), Febrie Adriansyah, dalam menangani sejumlah dugaan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis,” ujar Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, dalam keterangannya, Sabtu (25/5).
Kendati begitu, jajaran Kejagung diharapkan senantiasa berhati-hati dalam mengusut suatu perkara, khususnya korupsi dengan nilai kerugian negara fantastis dan melibatkan orang-orang punya relasi kuasa. Pangkalnya, akan ada pihak-pihak yang mencoba menghambat upaya penegakan hukum tersebut.
“Pemberantasan korupsi yang masif, misalnya, dalam perkara di PT Timah Tbk yang menjerat belasan tersangka. Kondisi seperti ini bisa saja muncul perlawanan dari pihak-pihak tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.
“[Perlawanan] dengan menggunakan orang lain untuk melakukan perlawanan. Bahasa Jawanya ‘nabok nyilih tangan’, memukul [dengan] meminjam tangan orang lain. Perlawanan balik atau corruptor fight back harus diwaspadai karena segala cara akan dilakukan untuk melemahkan nyali Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
JCW pun berharap insiden Jampidsus diduga dikuntit oknum Densus 88 Antiteror Polri tidak membuat “Korps Adhyaksa” gentar memerangi korupsi.
“JCW meminta kejaksaan agar tetap fokus dalam penuntasan kasus dugaan korupsi, baik yang ditangani oleh Kejaksaan Agung maupun kejaksaan di daerah,” kata Baharuddin.