Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk bepergian ke luar negeri.
Saat ini, komisi antirasuah sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proses jual beli gas yang dilakukan PT PGN dengan Isargas.
Berdasar informasi yang dihimpun, dua tersangka yang dicegah itu yakni Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Dirut PT Isargas Iswan Ibrahim.
“Saat ini berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
Kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan naik ke tahap penyidikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kejanggalan. Diduga kasus ini telah merugikan negara ratusan miliar rupiah.