Pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah terus gelinding. Bukan tidak mungkin Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru.
Pangkalnya, korps Adhyaksa terus memeriksa pejabat terkait untuk mengulik keterangan. Kejagung memeriksa eks PLT Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) berinisial BN.
BN diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan, BN diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Adapun tersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung,” kata di Jakarta, Kamis (30/5).
Dia menerangkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus tersebut.
“Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” tandas Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hendry Lie menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022. Sang adik, Fandy Lingga juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dalam perkara Timah, Hendry merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sementara Fandy Lingga merupakan Marketing PT TIN.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 orang menjadi tersangka. Terbaru, kejaksaan menetapkan mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono menjadi tersangka ke-22. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 300 triliun.