Putusan MA Soal Batas Umur Pilkada, Golkar: Banyak Anak Muda bisa Jadi Pemimpin

Polemik putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) terus bergulir.

Putusan ini dinilai positif oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, Indonesia banyak potensi anak muda mampu menjadi pemimpin.

“Kita negara yang mengalami bonus demografi. Jadi, sebetulnya kita banyak punya potensi anak-anak muda ya untuk bisa menjadi pemimpin,” kaya Doli kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (30/5).

Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan, keputusan tersebut juga membuka jalan untuk seluruh masyarakat yang ingin mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024.


“Tidak ada kaitannya sama sekali dengan Mas Kaesang gitu lho. Ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang. Ada 514 kabupaten kota ada 37 provinsi,” ungkapnya.

Doli mengimbau, semua pihak tidak perlu curiga berlebihan atas putusan MA tersebut. Dia yakin putusan tersebut berdampak positif bagi anak-anak muda yang akan terjun di dunia politik.


“Kita juga harus jangan semuanya kita tempatkan secara prejudice. Jadi, kita jangan semua hal diprejudice gitu. Karena kan ini sedikit-sedikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macam,” tandas Doli.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan mengenai uji materi batas minimal usia kandidat gubernur dan wakil gubernur.

Bahkan, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut peraturan yang berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah.

Dilihat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (30/5/2024), ketetapa itu tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.


MA menyimpulkan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU, usia calon harus paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, dan 30 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini