Tambah Beban Perusahaan, Apindo Tolak Program Tapera

Kebijakan program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus mendapatkan penolakan. Kali ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak setuju.

Pangkalnya, akan berdampak pada peningkatan beban usaha perusahaan. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengungkapkan, pungutan yang ditanggung pengusaha saat ini mencapai 18,24% hingga 19,75% yang mencakup Jamsostek, JHT, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun, jaminan sosial kesehatan, dan lainnya.

“Jadi, kalau misalnya ada penambahan lagi ini akan semakin bertambah bebannya,” kata Shinta dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (31/5).

Dia melihat, Tapera belum relevan untuk diterapkan saat ini di tengah kondisi daya beli dan permintaan pasar yang masih dalam tahap pemulihan.

Di sisi lain, Shinta menilai, konsep Tapera yang merupakan tabungan sehingga mestinya bersifat sukarela, bukan kewajiban.

Apalagi, menurut Shinta, semestinya pemerintah dapat mengoptimalkan penggunaan dana dari iuran yang selama ini dibayarkan pekerja untuk jaminan sosial.

Shinta menerangkan, dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat pos Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% dananya itu dapat dimanfaatkan untuk manfaat layanan tambahan (MLT), termasuk untuk perumahan.

“Jadi ini sudah jalan dari BPJS Ketenagakerjaan, ini sudah jalan programnya, dan jumlahnya juga sudah besar, itu sudah hampir Rp136 triliun ya, dari total 30% dari total JHT,” tuturnya.

Karena itu, menurut dia, apa urgensi iuran Tapera, karena selama ini sudah ada iuran yang dibayarkan dan dapat dimanfaatkan untuk perumahan rakyat.

“Kami mesti melihat mekanismenya apa yang sudah ada, bagaimana caranya supaya kita bisa lebih mengakselerasi dari [dana] eksisting ada daripada menambah lagi beban untuk pemberi kerja dan pekerja yang saat ini sudah cukup berat,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Republik Indonesia mewajibkan pekerja di Tanah Air membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran dari aparatur sipil negara (ASN) maupun swasta ini untuk simpanan masyarakat, apabila ke depan ingin membeli rumah atau diambil setelah kepesertaan berakhir.

Regulasi baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Artinya akan ada pemotongan gaji para pekerja setiap bulannya untuk iuran Tapera.

Bagi peserta yang merupakan pekerja, iuran ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal ini tercantum dalam pasal 15 Taper

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini