Jangan Terlalu Kejam, Satpol PP Jaktim akan Denda Rp50 pada Warga jika di Rumahnya ada Jentik Nyamuk

Satpol PP Jakarta Timur tidak perlu kejam-kejam dengan  warga Jakarta. Pangkalnya, mereka merencanakan pemberian sanksi berupa denda Rp 50 juta kepada masyarakat yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.

“Langkah ini diambil untuk mengurangi jumlah kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, di Jakarta, Rabu (5/6).

Dia mengklaim, Penerapan denda tersebut berasal dari hasil rapat koordinasi tingkat wali kota satu bulan yang lalu, yang membahas peningkatan kasus DBD.  “Mei lalu, jumlah kasus telah mencapai 2.290,” ungkap Budhy.

Satpol PP Jakarta Timur kemudian melakukan berbagai upaya untuk menekan angka demam berdarah, salah satunya dengan menerapkan peraturan daerah sebagai tindakan.

“Kami dari Satpol PP mengusulkan untuk memutus rantai penyebaran nyamuk DBD dengan mengedepankan penegakan hukum serta pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan memberikan edukasi,” tegas dia.

Budhy menyatakan, sarang nyamuk Aedes aegypti juga akan digalakkan. Terkait denda, pihaknya hanya memberikan saran jika Pemprov DKI menerapkan Pasal 21 dan 22 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.

“Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemutusan rantai penyebaran merupakan tanggung jawab masyarakat, termasuk di tempat perkantoran, usaha, sekolah, tempat ibadah, serta rumah warga,” jelasnya.

Masyarakat diwajibkan untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk. “Artinya, menghilangkan jentik nyamuk yang nantinya bisa berkembang biak dalam satu minggu menjadi nyamuk dewasa,” tambahnya.

Terkait sanksi Rp 50 juta, Budhy menjelaskan bahwa itu adalah amanat perda. Namun dikatakannya sanksi tidak langsung dikenakan.

“Di dalam perda diatur bahwa sanksi dimulai dari teguran tertulis, pemasangan stiker di tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Kalaupun sanksi denda diterapkan, itu adalah yang paling maksimal, bukan langsung Rp 50 juta,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan denda Rp 50 juta, Satpol PP Jakarta Timur akan melibatkan pemangku kepentingan dan petugas ahli untuk memastikan bahwa jentik nyamuk tersebut merupakan penyebab DBD.

“Pendekatan utama untuk menekan angka DBD ini adalah pemberdayaan masyarakat. Denda Rp50 juta adalah upaya terakhir,” pungkas Budhy.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini