Komisi VI DPR: Satgas Barang Impor Ilegal Jangan Hanya Sasar Pedagang Kecil!

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal diminta tidak menyasar pelaku usaha kecil dan UMKM. Namun, menargetkan pemain besar dan mafia di belakangnya.

Satgas Barang Impor Ilegal dibentuk sesuai Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 dengan masa tugas hingga Desember nanti. Tim ini bertugas untuk mengawasi dan menindak importir nakal hingga menelusuri apakah barang di pasaran memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

“Satgas jangan hanya menyasar pelaku usaha kecil atau pedagang kecil. Mestinya menyasar ke importirnya langsung dan pemain-pemain besarnya,” ujar anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah, dalam keterangannya pada Selasa (23/7).

“Satgas ini katanya dibentuk untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. Jadi, betul-betul harus dilakukan dengan tujuan seperti itu, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” imbuhnya.

Ada tujuh jenis barang impor yang akan disasar satgas, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Satgas sesumbar bakal menargetkan importir dan distributor besar.

Luluk melanjutkan, Satgas Barang Impor Ilegal mesti memperketat pengawas di jalur masuk barang. Baik pelabuhan besar hingga jalur-jalur tikus.

Selain itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta ada koordinasi yang apik antara satgas dengan Bea Cukai. Pangkalnya, Bea Cukai belakangan mendapatkan sorotan dari masyarakat luas.

“Koordinasi dengan Bea Cukai mesti clear juga. Jangan ada dusta di antara mereka,” tegasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini