Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Staf Hasto ke Luar Negeri

Kasus Harus Masiku terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya staf dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Mereka dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

“KPK mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7).

Dia menyatakan, secara rinci identitas lima orang yang dicegah ke luar negeri. Tessa hanya mengungkapkan, inisial kelima orang yang dicegah tersebut.

“Yang pertama inisial K, kedua inksial SP, yang ketiga inisial YPW, kempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB,” ungkapnya.

Berdasar informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu yakni, Kusnadi (Swasta/staf sekjen PDIP), Simeon Petrus (Pengacara), Yanuar Prawira Wasesa (Pengacara), Donny Tri Istiqomah (Pengacara), dan Dona Berisa (Swasta).

Tessa menerangkan, pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhadap lima orang itu dilakukan guna kebutuhan penyidikan.

“Larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” tandas Tessa.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini