Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Rieke: Penegakkan Hukum Harus Memenuhi Rasa Keadilan

Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti bakal melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronal Tannur ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7). Keluarga korban didampingi Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu adalah terdakwa pembunuhan terhadap Dini pada 2023. Namun, Majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur justru memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Dini tewas karena kandungan alkohol dalam tubuhnya, bukan karena penganiayaan.

Selain itu, Ronald juga disebut tak terbukti memiliki niat membunuh Dini karena sempat menolong dengan membawa Dini ke rumah sakit.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, dikutip dari Antara.

“Hari ini kami menemui pimpinan KY, mendampingi kuasa hukum dan keluarga korban yang menyampaikan laporan secara resmi terhadap Komisi Yudisial,” kata Rieke di kantor KY, Jakarta, Senin (29/7).

Politikus PDIP itu menyatakan, kasus ini perlu mendapat atensi karena diduga hakim mengabaikan bukti yang jelas di persidangan.

“Ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan majelis hakim terindikasi kuat juga ekstrem, mengandung kekerasan ekstrem dengan diduga mengabaikan bukti CCTV, diduga mengabaikan visum,” jelas dia.

Dari pelaporan hari ini, Rieke mengetahui KY ternyata telah bergerak langsung membuat dua tim yaitu tim investigasi dan tim pengawas hakim. Ia mengakui laporan ini memang menjadi salah satu prasyarat agar segera ada tindak lanjut. Tapi KY hanya dapat bergerak di ranah kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

“Pengawalan dari publik, khususnya media sangat kami harapkan karena ternyata meskipun nanti ada rekomendasi yang sesuai dengan fakta hukum dan sebagainya, tidak bisa serta merta langsung dieksekusi oleh KY. Namun hanya berupa rekomendasi terhadap MA,” ungkapnya.

Rieke juga mengingatkan bahwa laporan ini penting agar hakim memperhatikan aspek keadilan bagi korban. Sebab, ia merasa putusan hakim jauh dari aspek tersebut karena membebaskan terdakwa.

“Penegakkan hukum ini yang utama adalah memenuhi rasa keadilan terutama rasa keadilan korban,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini