Ada Gugatan Hasil Pileg 2024 di MK, KPU Tunda Penetapan Kursi DPR dan DPD RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hasil Pemilu 2024.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan, penundaan ini karena adanya gugatan baru terkait hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut baru diketahui oleh para komisioner KPU pada Rabu (31/7) siang, sebelum rapat pleno dimulai.

“Ketika ada gugatan PHPU ke MK, kami akan menghormati proses tersebut dengan menunda penetapan hingga masalah atau gugatan ini selesai dan sudah diputuskan,” kata Afifuddin saat di Gedung KPU Pusat, Jakarta.

Menurut dia, KPU tetap mengadakan rapat pleno sesuai agenda yang telah disepakati. Hal ini, dilakukan dengan asumsi bahwa tidak ada gugatan PHPU baru yang masuk ke MK.

KPU sebenarnya sudah memiliki ketetapan hasil pemilihan anggota DPR dan DPD berdasarkan 44 putusan PHPU dari MK hingga 25 Juli 2024. Berdasarkan putusan tersebut, KPU telah menyusun daftar anggota parlemen terpilih pada 28 Juli 2024 yang seharusnya disampaikan dalam rapat pleno kali ini.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini