Kasus Dugaan Monopoli Bisnis di Lapas, Mantan Penydik Desak KPK Transparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak transparan terkait perkembangan pelaporan terhadap Yamitema Laoly. Pasalnya, dia dilaporkan terkait dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“KPK harus menjelaskan kepada publik selain tentu saja kepada pelapor terkait sampai sejauh mana laporan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut sudah sampai tahap apa,” ujar eks penyidik KPK, Yudi Purnomo dalam keterangannya, Minggu (4/8).

Dia menjelaskan, ada sejumlah tahapan yang dilakukan KPK menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Apakah masih diverifikasi dan validasi atau memang tidak ditemukan bukti permulaan.

“Ini untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, yaitu penyelidikan atau seperti apa,” tutur dia.

Yudi menyatakan, penyampaian tahap pelaporan sangat penting karena penyampaian perkembangan laporan merupakan bagian dari transparansi KPK.

“Yang penting bagi publik adalah siapa pun bisa melapor tetapi yang penting atas pelaporan tersebut ya KPK harus transparan terkait pelaporan tersebut,” ucap dia.

Menurut Yudi, unsur penting dalam proses hukum adalah pembuktian. Jika tidak ditemukan bukti dugaan korupsi, kata dia, KPK tetap harus menyampaikan kepada masyarakat.

“Jika pun tidak ada bukti bahwa memang ada dugaan korupsi ya sampaikan saja kepada publik,” tandasnya.

Sebelumnya, Yamitema Laoly dilaporkan ke KPK atas dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Mei 2023. Laporan disampaikan Komando Masyarakat Arus Depan (Komrad) Pancasila pada pertengahan Mei tahun lalu.

“Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut, apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak,” kata loordinator Komrad Pancasila Antonny Yudha melalui keterangan tertulis, Senin (8/5).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini