Sistem Demokrasi, Calon Independen Lebih Baik Dibandingkan Kotak Kosong

Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai, calon independen lebih baik dibandingkan kotak kosong. Pasalnya, jika lawan kotak kosong menandakan indonesia telah berada dalam kemunduran demokrasi.

“Tapi dalam perspektif demokrasi ya tentu calon independen ya lebih baik dibandingkan kotak kosong, karna calon independen di dukung oleh rakyat,” ujar Ujang saat dihubungi, Jumat (16/8).

Akdemisi Universitas Al-Azhar ini menjelakan, kalalu melawan independen, nntinya masyarakat Jakarta dapat merasakan adanya kampanye para calon gubernur. Serta mengetahui visi misi apa yang dibwa saat terpilih menjadi gubernu

“Independent itu adalah, ada figurnya, ada tokohnya, ada aktornya yg bisa berkampanye, bisa bersosialisasi, bisa melakukan pembelaan tadi atau mempunyai visi misi program dan janji-janji,” kata Ujang.

Pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dimungkinkan terjadi di Pilkada 2024. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada mengakomodir dan mengatur secara rinci pelbagai persyaratannya.

Kotak kosong merupakan istilah lantaran munculnya calon tunggal yang tidak memiliki pesaing. Sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Jika terjadi calon tunggal, maka proses Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kotak kosong tidak bergambar. Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini