Soal Putusan MK, Golkar: Bisa Mengubah Peta Dukungan Pilkada 2024

Peta politik menjelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bisa berubah. Hal tersebut, akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah.

Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan, putusan terbaru MK soal persyaratan ambang batas pencalonan akan mengubah konstelasi politik dalam Pilkada 2024.

Ketua Komisi II DPR itu menerangkan, putusan terbaru MK itu mengubah peraturan yang sangat mendasar karena hampir setiap partai politik di daerah bisa mencalonkan kepala daerah secara mandiri.

Untuk itu, menurutnya, Partai Golkar akan segera berembuk dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk merespons putusan MK tersebut.

“Dari KIM tentu ini harus ada akan ada rapat, kami akan pastikan dulu ini, kan, baru, saya belum menerima putusannya,” kata Doli saat menghadiri acara Musyawarah Nasional XI Partai Golkar di Jakarta, Selasa (20/8$.

Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa Partai Golkar akan menyesuaikan diri dalam merespons putusan MK tersebut, termasuk perubahan nama yang diusung sebagai bakal calon kepala daerah.

“Kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah begitu peta kekuatan berubah,” ucapnya.

Meski begitu, dia pun yakin KIM akan solid dalam merespons putusan terbaru MK tersebut. Menurutnya solidaritas KIM juga telah teruji karena sudah memiliki kisah sukses dalam pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Artikel Terkait

1 KOMENTAR

  1. Memang PKS, tak ubahnya pintu masuk para koruptor dan oligarki – seharusnya PKS tetap pada pendiriannya – Bahwa dukungan terhadap Anies Baswedan adalah absolut dan tidak dapat di ganggu gugat apa lagi di rubah -?? Namun begitu – pasti banyak kader PKS yg lari secara individu ke Anies –

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini