Kejagung akan Tunda Proses Hukum terhadap Cakada 2024

Para calon kepala (cakada) yang ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa bernafas lega. Pasalnya, ada instruksi Jaksa Agung soal penundaan proses hukum pada calon.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim, kebijakan ini bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Saya tegaskan, pertama bahwa bukan dimaksudkan akan melindungi kejahatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di di Jakarta, Senin (2/9).

Dia mengaku, penundaan proses hukum itu bertujuan untuk menjaga objektivitas proses demokrasi yang berjalan.

“Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” ucapnya.

Harli memastikan bahwa Kejagung akan melanjutkan proses hukum kepala daerah yang bermasalah setelah pilkada berakhir.

“Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” ucapnya.

Diketahui, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.

Ia mengatakan, INSJA tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.

Burhanuddin mengatakan, dalam INSJA tersebut, dia menegaskan kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan-nya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan,” tuturnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini