DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU Kementerian Negara itu diambil dalam paripurna ke-7 masa persidangan V tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyampaikan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara.
Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Kementerian Negara. Di antaranga jumlah nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
Dalam peraturan perundang-undangan yang lama, jumlah kementerian dan lembaga dibatasi sebanyak 34. Selain itu, terdapat penambahan dua pasal baru yang disisipkan. Yaitu, Pasal 6 dan Pasal 9A.
Pasal 6 berbunyi “Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).”
Sementara Pasal 9A berbunyi “Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.”
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU Kementerian Negara.
“Selanjutnya kami tanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui menjadi UU?” ucap Lodewijk.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir