Eks Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Diduga Terima Rp 5 dari PT VIM Terkait Pembangunan Pasar Rengasdengklok

Pembangunan pasar Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, oleh PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) terindikasi adanya dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Kelompok massa mengatasnamankan Gerakan Basmi Korupsi (GEROBAK) menduga Cellica menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari PT VIM sebagai pelicin pemberian Pelaksana Guna Bagun Serah (BGS) yang didapatkan oleh PT VIM untuk membangun pasar Renggasdeklok.

“Selain menerima uang tunai sebesar Rp 5 miliar, Cellica juga disinyalir menerima berbagai hadiah berupa barang mewah dari PT VIM dalam periode tahun 2019-2023 secara bertahap,” demikian rilis GEROBAK di Jakarta, Rabu (9/10).

GEROBAK menyatakan hal itu dapat dibuktikan dengan kengototannya Cellica sebagai Bupati Karawang untuk membangun pasar Renggasdengklok oleh PT VIM meski para pedagang di pasar Renggasdengklok menolak rencana pembangunan tersebut.

Selain Cellica, GEROBAK menduga beberapa pejabat daerah Kabupaten Karawang juga seperti Acep Jamhuri yang pada saat itu menjabat Sekda Karawang menerima uang dari PT VIM.

“Oleh karena itu kami meminta penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Cellica Nurachadiana yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karawang,” tegasnya.

GEROBAK mensinyalir uang dari PT VIM tersebut digunakan oleh Cellica untuk keperluan kampanyenya pada Pileg 2024 yang mengantarkan dirinya duduk di DPR RI.

“Kami juga meminta agar PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk memeriksa rekening gendut Cellica. Karena dalam beberapa tahun terakhir lonjakan harta kekayaan Cellica cukup signifikan,” pintanya.

“Kami meminta ini semua sebagai bentuk rasa keadilan, karena kebijakan membangun pasar Renggasdengklok oleh PT VIM sangat merugikan para pedagang kecil dan Cellica Nurrachadiana telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pembangunan pasar Rengasdengklok oleh PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) atas dasar kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Karawang dengan PT VIM dengan nomor 073/1077/KSM dan Nomor 009/VIM/III/2019 dengan kesepakatan pembangunan dilahan milik Pemerintah Kabupaten Karawang seluas 54.625 m2 yang menelan biaya sekitar Rp 131,8 miliar

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini