Jadi Utusan Prabowo, Zita Mundur dari Anggota DPRD DKI

Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani memutuskan untuk mundur dari jabatan sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Hal ini menyusul jabatan baru yang diemban Zita sebagai utusan Presiden Prabowo Subianto bidang pariwisata.

Surat pengunduran diri Zita sudah diterima Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI, Augustinus pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu. Namun, suratnya sendiri tertanggal 14 Oktober.

“Betul ada surat pengunduran diri yang di tujukan ke Sekwan. Suratnya tanggal 14 Oktober. kami terima tanggal 18 Oktober,” ujar Augustinus saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).

Sementara untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) atas pengunduran diri Zita nantinya pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta akan mengajukannya ke pimpinan DPRD DKI.

“Untuk mekanisme PAW masih dalam proses administrasi. Dari DPW PAN ditujukan ke Ketua DPRD,” papar dia.

Lebih lanjut, Augustinus mengatakan legislator tak boleh rangkap jabatan, termasuk menjadi utusan presiden. Karena itu, Zita memang diwajibkan mengundurkan diri jika menerima jabatan lain.

“Untuk Anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan,” tutupnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini