Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya menersangkakan Paman Birin dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan telah memiliki alat bukti yang cukup.
“Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
Tessa menegaskan penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 juncto undang-undang nomor 30 tahun 2002 pasal 44.
“Bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tuturnya.
Ia menyadari penetapan tersangka pada KUHAP dilakukan pada tahap penyidikan. Akan tetapi, kata dia, KPK memiliki kewenangan khusus yang seharusnya dipertimbangkan hakim.
“Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus ya. Sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, Tessa mengatakan pihaknya menghormati putusan PN Jaksel yang mengabulkan permohonan praperadilan Paman Birin.
“KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Tessa melanjutkan, pihaknya bakal mempelajari putusan PN Jaksel yang mengabulkan Praperadilan Paman Birin guna menentukan langkah selanjutnya terkait perkara tersebut.
“KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” pungkasnya