Pemerintah Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk ke Prolegnas 2025-2029

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menyampaikan pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/11).

Supratman melanjutkan usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III. Namun, meski sampai saat ini dinamikanya masih berlanjut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tegas memberantas korupsi.

“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” tegas Supratman.

Dalam rapat tersebut, Supratman juga menyampaikan terdapat delapan RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 dan 40 RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

“Pemerintah mengusulkan 8 RUU untuk masuk dalam Prioritas, 4 diantaranya merupakan RUU carry over yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara,” tambahnya.

Adapun 4 RUU lainnya yaitu tentang Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, dan Ketenaganukliran.

Lebih lanjut politikus Gerindra ini berharap dengan diadakannya evaluasi Prolegnas ini, mampu menghasilkan keputusan terbaik.

“Saya berharap rapat kerja hari ini akan menghasilkan keputusan terbaik bagi perencanaan pembentukan Undang-Undang, semoga usulan-usulan ini dapat dipahami dan disetujui bersama,” tutup Supratman

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini