Kadin Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12%

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.

“Kita harus menyuarakan untuk menunda, menunda PPN 12 persen ini karena dengan kondisi yang ada,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11).

Kadin menyarankan kepada pada pemerintah untuk mempelajari kembali PPN 12 persen ini. Dikarenakan dampak PPN itu langsung kepada konsumer, dan berkaitan terhadap bukan hanya dengan dunia usaha, tapi juga masyarakat.

“PPN 12 persen waktu diputuskan kondisi ekonomi kita berbeda. Keadaan situasinya pada waktu itu sangat-sangat berbeda sekali. Sekarang keadaannya sangat berbeda dengan pada waktu keputusan PPN 12 persen diputuskan kurang lebih tiga tahun yang lalu,” ucap Arsjad dikutip Antara.

Selain itu, kondisi ekonomi global saat ini dalam situasi ketegangan geopolitik yang sangat tinggi, serta daya beli di Amerika Serikat yang mengalami penurunan saat ini.

Hal terpenting yang harus dijaga adalah perekonomian domestik yang menjadi penjaga perekonomian nasional.

“Karena walau bagaimanapun, kita harus bisa memastikan bahwa yang namanya ekonomi domestik kita jaga. Karena (15:13) itulah yang menjadi utama penjaga (15:15) ekonomi kita. Ekonomi domestik harus kita jaga,” kata Arsjad.

Maka dari itu, lanjutnya, penindakan dan pemberantasan terhadap impor ilegal harus dilaksanakan karena hal ini mengganggu perekonomian domestik.

Sebagai informasi, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.

Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.

Untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.

Sementara itu, mengenai gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen di media sosial, Ketua DEN itu menyatakan, hal tersebut hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini