Sejumlah massa aksi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) menggelar unjuk rasa di kantor KPU Jakarta Timur di Pulomas, Jaktim, Senin (2/12).
Aksi demo ini menuntut KPU Jaktim untuk mendalami dalang dibalik kejadian Ketua KPPS di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim yang menyoblos 19 surat suara untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Dalam aksi tersebut perwakilan massa yang berjumlah 5 orang berdialog dengan Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Marhadi.
Anggota Ormas LMP, Ace Edi Setiawan mengaku, tak puas kalau kejadian Ketua KPPS di TPS Pinang Ranti hanya sekedar dihukum pelanggaran kode etik, dengan melakukan pemecatan. Namun, kata dia, harus mencari siapa aktor dibalik kejadian itu.
“Tapi kita di sini patut lah menduga bahwa secara aspek hukum tidak Ketua KPPS yang mungkin hanya sekedar ibu rumah tangga berani memerintahkan langsung untuk mencoblos salah satu calon. Berarti ini ada aktor intelektual yang mungkin bisa kita terduga , sistematis, dan masif (TSM),” paparnya.
Menurut dia, kejadian ini juga sebagai evaluasi ditubuh KPU Jakarta Timur, agar tindakan tak terpuji ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Jadi harapan kami datang ke KPU Jaktim Marhadi ingin menyampaikan bahwa kami memberikan dukungan yanf besar kepada KPU untuk bersih-bersih. Karena KPPS bagian daripada anggota KPU Jaktim,” ucapnya.
Ia juga meminta, kepada KPU Jakarta Timur untuk bisa merekrut petugas penyelenggaraan pemilu dengan baik. Seleksi petugas pemilu tidak sembarangan dan harus selektif.
“Kalau perlu konsep kedepannya pilkada, pilpres lagi bisa menseleksiannya lebih hati-hati selektif lagi,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Marhadi menegaskan, untuk kasus Ketua KPPS di TPS Pinang Ranti sudah ditindak dengan melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan.
“Masalah TPS 28 Pinang Ranti itu kita KPU Jaktim telah bersidang karena ada pelanggaran kode etik. Kemudian kita rekomendasikan kita putuskan bahwa itu pelanggaran kode etik maka kita berhentikan bersangkutan,” tuturnya.
Lebih lanjut, saat ini, kata dia, KPU Jakarta Timur tengah menunggu pemeriksaan Bawaslu Jakarta Timur untuk menentukan. Apakah kejadian itu sebagai Pelanggaran Pemilu atau tidak.
“Untuk proses-proses selanjutnya karena memang penegakan hukum pemilu itu ada di Bawaslu Jaktim, apakah ini dimasukan kategori pelanggaran pemuli atau pelanggaran administrasi. Kita KPU dari Jakarta Timur sedang menunggu rekomendasi Bawaslu Jakarta Timur,” tutupnya.