Tak ada Jakarta dalam 15 Permohonan Sengketa Pilkada di MK, Pilgub DKJ Dipastikan Satu Putaran

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipastikan berlangsung satu putaran. Hal tersebut, setelah pasangan Ridwan Kamil-Suswono tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga kini, MK masih terus menerima permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi, tercatat sebanyak 15 permohonan yang menyoal hasil pemilihan gubernur telah terdaftar hingga Kamis pukul 15.00 WIB.

Dilihat dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, gugatan pemilihan gubernur itu berasal dari berbagai provinsi. Akan tetapi, tidak ada yang menggugat hasil pemilihan gubernur Jakarta.

Sementara itu, jumlah gugatan yang didaftarkan terkait sengketa pemilihan bupati adalah 215 permohonan dan 47 permohonan menyangkut pemilihan wali kota. Dengan begitu, jumlah sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore adalah 277 permohonan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas pendaftaran bisa berbeda-beda di tiap daerah.

Apabila merujuk kepada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada pada tahun ini dijadwalkan pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.

Berikut daftar 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur yang telah didaftarkan ke MK:

1. Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara

Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (pasangan calon nomor urut 4)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB

2. Pemilihan Gubernur Maluku Utara

Pemohon: Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB

3. Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan

Pemohon: Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S. (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 18.43 WIB

4. Pemilihan Gubernur Maluku Utara

Pemohon: Muhammad Kasuba dan Basri Salama (pasangan calon nomor urut 3)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 20.11 WIB

5. Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara

Pemohon: Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (pasangan calon nomor urut 2)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.56 WIB

6. Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur

Pemohon: Isran Noor dan Hadi Mulyadi (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB

7. Pemilihan Gubernur Jawa Tengah

Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB

8. Pemilihan Gubernur Jawa Timur

Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (pasangan calon nomor urut 3)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB

9. Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

Pemohon: Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB

10. Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah

Pemohon: Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.

11. Pemilihan Gubernur Papua Selatan

Pemohon: Perhimpunan Pemilih Indonesia (pemantau pemilihan)

Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB.

12. Pemilihan Gubernur Papua Selatan

Pemohon: Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB.

13. Pemilihan Gubernur Sumatera Utara

Pemohon: Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (pasangan calon nomor urut 2)

Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB

14. Pemilihan Gubernur Maluku Utara

Pemohon: Aliong Mus dan Sahril Thahir (pasangan calon nomor urut 2)

Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB

15. Pemilihan Gubernur Papua Selatan

Pemohon: M. Andrean Saefudin dan Salsabila (pemantau pemilihan)

Pendaftaran: Senin (9/12) pukul 20.24 WIB

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini