DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji Ismail dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2024-2029 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco, dihadiri para anggota DPRD DKI Jakarta.
Wibi mengatakan, rapat paripurna pada hari ini merupakan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD DKl Jakarta pada tanggal 18 Desember 2024 yang lalu telah menetapkan jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka pengucapan sumpah dan janji Ismail, sebagai PAW Anggota DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2024-2029 dari Fraksi PAN. Adapun Ismail merupakan PAW Zita Anjani dari Fraksi PAN.
“Mengawali sambutan ini, perkenankan kami mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan rahmat dan karuniaNya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta,” ujar dia saat memimpin rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DKI Jakarta Asril Pinayungan akan membacakan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Turut hadir dalam rapat paripurna Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajarannya.
Kegiatan itu mengacu pada Surat Undangan Rapat Nomor 1138/PU.06.01 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin