Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersepakat untuk mengaktifkan kembali 105.225 Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya dicabut. Program reaktivasi ini akan dimulai pada awal Januari 2025.
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengatakan, keputusan ini diambil secara mufakat untuk memenuhi hak pendidikan warga Jakarta.
“Kami berharap apa yang sudah diklarifikasi dan diinformasikan hari ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta,” jelas Thamrin dikutip dari Antara, Senin (23/12).
Ia menjelaskan bahwa Komisi E telah berjuang mengembalikan hak warga yang KJP dan KJMU-nya diputus akan diaktifkan kembali di Tahap I 2025.
“Akan cair kembali paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya,” katanya.
Thamrin menambahkan untuk rinciannya yaitu sebanyak 105.225 dicabut kepemilikan KJP Plus pada Tahap II 2024 berasal dari verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Mereka adalah sebanyak 15.545 yang memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Selanjutnya yang tidak prioritas sebanyak 89.680.
Untuk itu, Thamrin meminta kepada seluruh masyarakat agar mengklarifikasi atas kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp 1 miliar di tiap kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan sehingga, masyarakat yang KJP Plus dicabut segera mendapatkan kepastian yang jelas.