Mahfud MD Ungkap Ada 2 Alasan Putusan MK Terkait Penghapusan PT 20 Persen Harus Diterima dan Ditaati

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan dua alasan mengapa putusan MK terbaru yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold harus diterima dan ditaati.

Mahfud menerangkann, dahulu dirinya meyakini urusan presidential threshold itu adalah ruang open legal policy yang menjadi wewenang lembaga elgislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK.

“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif, dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” katanya di Jakarta, Jumat (3/1).

namun, ia memandang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold harus diterima dan ditaati karena dua alasan.

“Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakhiri konflik, dan harus dilaksanakan,” tegasnya.

Selanjutnya, kata dia, putusan itu harus ditaati karena selama ini ambang batas dinilai sering digunakan untuk merampas hak rakyat hingga partai politik untuk dipilih maupun memilih.

“Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision (keputusan penting, red.) baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi MK yang berani melakukan aktivisme peradilan yang sesuai dengan aspirasi rakyat untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan Indonesia.

Walaupun demikian, kata dia, MK sebelumnya selalu menolak permohonan tentang ambang batas tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini